AJI Jakarta Ingatkan Pers Jangan Utamakan Sensasi dari Korban Corona
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan kepada publik ada dua warga negara Indonesia positif terkena virus corona (Covid 19). Ketua AJI Jakarta Asnil Bambani mengatakan, pada Undang Undang Pers nomor 40 tahun 1999, pers nasional memiliki peran sebagai media informasi, pendidikan, dan kontrol sosial. "Juga berkewajiban untuk memberikan informasi yang tepat, akurat, dan benar," ujarnya dalam siaran pers di Jakarta, Senin (2/3/2020).
Namun, Asnil menyampaikan, perusahaan media harus ingat dalam Undang Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, para pemberi kerja harus memperhatikan kesehatan dan keselamatan kerja para jurnalis. Maka itu, ia menambahkan, AJI Jakarta menyerukan perusahaan media wajib membekali alat kesehatan bagi jurnalis yang meliput perihal Covid 19. Media juga diminta menjaga kerahasiaan identitas pasien dan keluarganya seperti nama lengkap dan alamat, guna menghindari kepanikan massal.
Kemudian, lanjut Asnil, media juga diharapkan dapat menggunakan narasumber yang berkompeten dalam kasus Covid 19. "Selain itu, pers tidak mengutamakan sensasi dari korban dan keluarga dan pemerintah wajib memberikan informasi akurat, kredibel dan transparan dalam perkara Covid 19," pungkasnya.