Jokowi Blak-blakan Alasan Kukuh Tak Lakukan Lockdown & Lebih Pilih Pembatasan Sosial Berskala Besar
Presiden Joko Widodo akhirnya mengungkapkan alasannya tak mau mengambil langkah lockdown untuk menghadapi wabah corona. Di saat banyaknya negara memilih opsi lockdown, Jokowi tetap kukuh pada pendiriannya untuk tidak melakukannya. Lantas apa alasan yang mendasari Presiden hanya melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar / PSBB di Indonesia?
Jokowi menyebut lockdown tak menjadipilihankarena akan mengganggu perekonomian. Hal itu disampaikan Jokowi usai meninjau pembangunan rumah sakit daruratCovid 19di Pulau Galang, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (1/4/2020) kemarin. Lockdown itu apa sih ? Orang enggak boleh keluar rumah, transprotasi harus semua berhenti baik itu bus, kendaraan pribadi, sepeda mobil, kereta api, pesawat berhenti semuanya.
Kegiatan kegiatan kantor semua dihentikan. Kan kita tidak mengambil jalan yang itu," kata Jokowi. "Kita ingin tetap aktivitas ekonomi ada, tapi masyarakat kita semua harus jaga jarak aman, social distancing , physical distancing itu yang paling penting," sambungnya. Oleh karena itu Jokowi lebih memilih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dengan skema PSBB ini, aktivitas perekonomian tetap berjalan, namun tetap ada sejumlah pembatasan demi mencegah penyebaran Covid 19. Misalnya penerapan bekerja, belajar dan beribadah dari rumah di daerah yang rawan. Masyarakat yang terpaksa keluar rumah juga diingatkan untuk displin menjaga jarak satu sama lain. Selain itu masyarakat juga diingatkan untuk selalu menjaga kebersihan.
"Jadi kalau kita semua disiplin melakukan itu, jaga jarak aman, cuci tangan tiap habis kegiatan, jangan pegang hidung mulut atau mata, kurangi itu, kunci tangan kita, sehingga penularannya betul betul bisa dicegah," ucap Jokowi. Catatan Kompas.com, ini adalah pertama kalinya Presiden Jokowi buka bukaan soal alasan dirinya enggan menerapkan lockdown atau karantina wilayah. Sebelumnya, dalam sejumlah kesempatan Jokowi juga sempat menegaskan bahwa pemerintah tak akan mengambil jalan lockdown .
Misalnya pada jumpa pers di Istana Bogor, Senin (16/3/2020), Jokowi menegaskan bahwa kebijakan lockdown hanya boleh diambil oleh pemerintah pusat. Ia melarang Pemda mengambil kebijakan itu. "Kebijakan lockdown baik di tingkat nasional dan tingkat daerah adalah kebijakan pemerintah pusat. Kebijakan ini tak boleh diambil oleh Pemda. Dan tak ada kita berpikiran untuk kebijakan lockdown ," kata Jokowi tanpa merinci lebih jauh alasan melarang lockdown.
Selanjutnya, saat rapat dengan gubernur seluruh Indonesia lewat video conference , Selasa (24/3/2020), Jokowi juga kembali menyinggung soal lockdown . Jokowi menyebut, ia kerap mendapat pertanyaan kenapa tak melakukan lockdown seperti negara negara lain. Lagi lagi Jokowi tak mengungkap alasan yang gamblang. Ia hanya menegaskan, setiap negara memiliki karakter dan budaya yang berbeda beda.
"Perlu saya sampaikan bahwa setiap negara memiliki karakter yang berbeda beda, memiliki budaya yang berbeda, memiliki kedisiplinan yang berbeda beda. Oleh karena itu kita tidak memilih jalan itu ( lockdown )," kata Jokowi. Meski demikian, arahan Jokowi itu diabaikan oleh sejumlah kepala daerah. Sejumlah daerah tetap memutuskan untuk melakukan karantina wilayah atau local lockdown dengan caranya masing masing, misalnya terjadi di Tegal, Tasikmalaya, Papua, Makasar, Ciamis dan Surabaya.
Belakangan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan surat permohonan untuk karantina wilayah ibu kota kepada pemerintah pusat. Banyaknya pemerintah daerah yang tetap melakukan lockdown membuat pemerintah pusat sempat mempertimbangkan untuk menerbitkan peraturan pemerintah (PP) tentang karantina wilayah. Hal ini disampaikan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD tak lama setelah menerima surat dari Anies.
Namun, pada akhirnya opsi untuk menerbitkan PP Karantina Wilayah itu ditolak Presiden Jokowi. Jokowi justru menerbitkan PP Nomor 21 Tahun 2020 yang mengatur tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Skema PSBB ini juga sebenarnya diatur dalam UU Kekarantinaan Kesehatan.
Bedanya, pembatasan dengan skema PSBB tidak seketat karantina wilayah. Pemerintah juga tidak harus menanggung kebutuhan hidup warga selama PSBB diberlakukan. Dengan terbitnya PP PSBB ini, Presiden Jokowi pun meminta kepala daerah untuk satu visi menangani pandemi viruscorona. Sebab, sudah ada payung hukum yang jelas bagi pemerintah daerah untuk bertindak. "Jangan membuat acara sendiri sendiri sehingga kita dalam pemerintahan juga berada dalam satu garis visi yang sama," kata Jokowi.
Dengan PP yang baru diteken ini, setiap kepala daerah bisa melakukan penerapan PSBB jika menganggap daerahnya sudah rawan penyebaran Covid 19. Namun, PSBB tersebut tetap harus diusulkan dan mendapatkan persetujuan dari Menteri Kesehatan. Jokowi juga kembali menekankan, dengan terbitnya aturan ini, Pemda dilarang melakukan lockdown atau karantina wilayah. "Bahwa ada pembatasan sosial, pembatasan lalu lintas itu pembatasan wajar karena pemerintah daerah ingin mengontrol daerahnya masing masing.