Kapan Gaji Ke-13 PNS Cair? Simak Penjelasan Kemenkeu

Kabar gembira bagi pegawai negeri sipil (PNS) karena tahun 2020 ini tetap akan menerima gaji ke 13 meskipun negara tengah menghadapi wabah Virus Corona. Gaji ke 13 itu disebut sebut bakal cair pada akhir tahun. Padahal biasanya gaji ke 13 itu cair pada pertengahan tahun.

Pihak Kementerian Keuangan atau Kemenkeu yang diwakili Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, belum ada pembahasan sama sekali mengenai detail dari pemberian gaji ke 13 bagi para ASN pada April lalu. Mengenai alokasi anggaran sampai dengan besaran gaji ke 13 pun belum dibahas. "Untuk gaji ke 13, pembahasannya baru akan dilakukan di bulan Oktober atau November 2020," ujar Yustinus dikutip dari Kontan dalam artikel " n" yang diunggah Sabtu (25/4/2020).

Biasanya pada tahun anggaran sebelum merebak wabah Virus Corona, gaji ke 13 PNS cair pada pertengahan tahun. Gaji ke 13 PNS itu biasanya cair menjelang tahun ajaran baru pendidikan atau berkisar pada bulan Juli. Skenario alasan gaji ke 13 terlambat dikarenakan pemerintahan pimpinan Presiden Joko Widodo ini tengah fokus mengatasi pandemi Virus Corona atau Covid 19.

"Mengenai besaran dan lain lain belum ada pembahasan, karena pemerintah masih fokus ke penanganan Covid 19," kata Yustinus. Tidak hanya berpengaruh pada jadwal gaji ke 13, jumlah besaran THR PNS, TNI, Polri, pensiunan tahun 2020 yang cair pada 15 Mei lalu pun ikut berkurang. Melansir artikel Kompas.com berjudul "Ketahui Perbedaan THR dan Gaji Ke 13 PNS",

Gaji ke 13 sudah pasti meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Sementara THR tergantung dengan instansi pemerintah masing masing, baik kementerian/lembaga pemerintah pusat maupun pemda. Komponen THR bisanya meliputi gaji pokok ditambah tunjangan melekat.

Namun, beberapa instansi menetapkan THR meliputi komponen gaji pokok, tunjangan melekat, dan ditambah tunjangan kinerja atau tukin. Dalam arti, besaran THR sangat tergantung pada kebijakan masing masing instansi. Hal ini membuat besaran gaji ke 13 biasanya lebih besar ketimbang THR.

Jika Gaji ke 13 PNS tahun ini tidak berkurang, maka kemungkinan besarannya seperti tahun sebelumnya yaitu lebih dari THR. Gaji ke 13 PNS ini diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2019. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun. Golongan I (lulusan SD dan SMP) Golongan Ia: Rp 1.560.800 Rp 2.335.800 Golongan Ib: Rp 1.704.500 Rp 2.472.900 Golongan Ic: Rp 1.776.600 Rp 2.577.500 Golongan Id: Rp 1.851.800 Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMP dan D III) Golongan IIa: Rp 2.022.200 Rp 3.373.600 Golongan IIb: Rp 2.208.400 Rp 3.516.300 Golongan IIc: Rp 2.301.800 Rp 3.665.000 Golongan IId: Rp 2.399.200 Rp 3.820.000 Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 Rp 4.236.400 Golongan IIIb: Rp 2.688.500 Rp 4.415.600 Golongan IIIc: Rp 2.802.300 Rp 4.602.400 Golongan IIId: Rp 2.920.800 Rp 4.797.000 Golongan IV Golongan IVa: Rp 3.044.300 Rp 5.000.000 Golongan IVb: Rp 3.173.100 Rp 5.211.500 Golongan IVc: Rp 3.307.300 Rp 5.431.900 Golongan IVd: Rp 3.447.200 Rp 5.661.700 Golongan IVe: Rp 3.593.100 Rp 5.901.200

Untuk tunjangan PNS yang melekat antara lain yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan. Tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV. Lalu PNS juga mendapatkan tunjangan suami/istri yang besarannya sebesar 5% dari gaji pokok.

Terakhir yakni tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2% dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak. (Surya.co.id/Pipit Maulidiya) THR Pensiunan PNS/Polri/TNI Keluar 15 Mei, Ini Besaran yang Diterima Ternyata, tunjangan hari raya (THR) bagi pensiunan PNS, TNI dan Polri baru bisa diterima pada Jumat, 15 Mei 2020.

THR pensiunan PNS, TNI dan Polri diterimakan langsung di kantor pos. Pembayaran THR bagi pensiunan dilaksanakan berbarengan dengan pembayaran THR bagi para PNS, TNI dan POLRI. "Secara teknis memang tanggal tersebut (15 Mei 2020), karena SP2D baru bisa diterbitkan setelah PP dan PMK diundangkan dan SP2D sudah terbit hari Rabu kemarin," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari saat dihubungi Kompas.com, Kamis (14/5/2020).

Puspa menjelaskan, uang tersebut akan langsung ditransfer ke rekening PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero). Selanjutnya, uang akan ditransfer ke bank mitra bayar dari PT Taspen, PT Asabri, dan Kantor Pos. Proses ini membutuhkan waktu dua hari hingga sampai ke Kantor Pos, dan kemudian siap digunakan untuk membayar secara tunai.

Menurut Puspa, saat dipastikan, THR pensiunan dapat diambil pada Jumat, 15 Mei 2020. "Iya (THR Pensiunan dapat diambil 15 Mei 2020)," ujar dia. Keputusan memberikan THR bagi pensiunan ini ditegaskan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 20 April 2020.

"Pensiun juga tetap mendapatkan THR sesuai tahun lalu karena pensiunan juga kelompok yang mungkin rentan juga," kata Sri Mulyani Adapun THR bagi pensiunan masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dalam Pasal 6 ayat (1) PMK Nomor 49/PM.05/2020, disebutkan bahwa pensiunan akan mendapatkan THR sebesar penghasilan satu bulan pada bulan Maret.

"Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada bulan Maret," demikian bunyi pasal tersebut. Penghasilan yang diberikan bagi penerima pensiun sebesar pensiun pokok ditambah tunjangan keluarga dan tunjangan tambahan penghasilan, serta tidak dikenai potongan asuransi kesehatan. Tunjangan tambahan penghasilan merupakan tambahan penghasilan bagi penerima pensiun yang karena perubahan pensiun pokok baru tidak mengalami kenaikan penghasilan, mengalami penurunan penghasilan, atau mengalami kenaikan penghasilan tapi kurang dari empat persen sesuai dengan ketentuan perundang undangan.

A. jenis tunjangan kinerja B. insentif kinerja C. insentif kerja

D. tunjangan bahaya E. tunjangan resiko F. tunjangan pengamanan

G. tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan H. tambahan penghasilan bagi guru PNS 1. insentif khusus

J. tunjangan selisih penghasilan K. tunjangan penghidupan luar negeri 1. tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi atau tunjangan bahaya serta tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang undangan atau peraturan internal kementerian/lembaga dan penghasilan lain di luar yang disebutkan.

1. PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau kolonel ke bawah di lingkungan MA. THR yang diberikan paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/umum 2. Penerima gaji terusan dari PNS, TNI, Polri yang meninggal dunia, tewas, gugur, atau penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri yang dinyatakan hilan, yaitu sebesar satu bulan gaji terusan pada dua bulan sebelum bulan hari raya 3. Penerima pensiun. THR yang diberikan paling banyak meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan

4. Penerima pensiun terusan dari pensiunan PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri yang meninggal, tewas, gugur, yaitu sebesar penghasilan satu bulan gaji terusan pada dua bulan sebelum hari raya 5. Penerima pensiun dari pensiunan PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri yang dinyatakan hilang, yaitu sebesar penghasilan satu bulan gaji terusan pada dua bulan sebelum bulan hari raya 6. Penerima tunjangan, THR sebesar tunjangan sesuai peraturan perundang undangan

7. Pegawai non PNS pada LNS atau LPP, atau pegawai lainnya, sebesar lampiran PP 8. Pegawai non PNS pada BLU, sebesar komponen gaji pada remunerasi, paling tinggi sebesar THR yang diterima PNS pada jabatan yang setara 9. Calon PNS, paling banyak sebesar 80% dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan/umum.

Sementara kriteria PNS yang menerima THR tahun 2020 sebagai berikut: 1. PNS 2. Prajurit TNI

3. Anggota Polri 4. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia (RI) di luar negeri 5. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya

6. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri penerima uang tunggu 7. Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang tewas atau gugur 8. Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang dinyatakan hilang

9. Hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan Mahkamah Agung (MA) dan badan peradilan yang berada di bawahnya 10. Penerima Pensiun atau Tunjangan 11. Pegawai non PNS pada LNS, LPP, atau BLU

12. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan 13. Calon PNS. Kemudian, disebutkan bahwa THR di tahun ini tidak diberikan kepada beberapa jabatan berikut.

1. Pejabat negara, kecuali hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan MA dan badan peradilan yang berada di bawahnya 2. Wakil Menteri 3. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri dalam jabatan setara dengan jabatan pimpinan tinggi

4. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri dalam jabatan fungsional ahli utama atau dalam jabatan setara dengan jabatan fungsional ahli utama 5. Dewan pengawas BLU 6. Dewan pengawas LPP

7. Staf khusus di lingkungan kementerian 8. Hakim Ad hoc 9. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)

10. Pimpinan LNS, Pimpinan LPP, Pejabat Pengelola BLU, atau pejabat lain yang hal keuangan atau hak administratif nya disetarakan atau setingkat dengan pejabat negara, wakil menteri, pejabat dalam jabatan pimpinan tinggi, atau pejabat dalam jabatan fungsional ahli utama 11. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara 12. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan