Pemuda Lampung Setubuhi Siswi SMA Sebanyak Dua Kali, Ngaku Dilakukan Suka Sama Suka

Pria berusia 21 tahun ini tidak menyangka persetubuhan dengan kekasihnya sendiri berbuntut penjara. Apalagi perbuatan itu bukan dilakukan dengan paksaan melainkan suka sama suka. Namun apa daya, karena si perempuan masih di bawah umur,pemuda KecamatanTerusanNunyai Lampung ini harus diproses hukum.

Berdasarkan keterangan pelaku berinisial DD (21) warga KecamatanTerusanNunyai, perbuatan yang ia lakukan bersama korban S (17) yang tak lain adalah tetangga rumahnya, didasari perbuatan suka sama suka. Menurut DD kepada penyidik Polsek Terusan Nunyai, Selasa (1/9), ia pertama kali mengajak korban yang masih duduk di bangku SMA keluar rumah pertengahan Agustus lalu. "Sudah dua kali (bersetubuh dengan korban). Tapi itu dilakukan karena kami suka sama suka, tidak ada paksaan," terang DD di MapolsekTerusanNunyai.

Menurut DD, ia dan S sudah menjalin asmara sejak awal 2020 dan hubungan keduanya sudah diketahui oleh keluarga masing masing. "Ya kami biasa keluar bareng nongkrong di luar. Tidak ada paksaan kami suka sama suka. Kalau melakukan itu sudah dua kali, semuanya di bulan Agustus," ujarnya.