Persyaratan cara Pengajuan Kartu Keluarga Untuk Pasangan Nikah Siri di Kota Bandung
Pemerintahan sekarang ini mengizinkan pemberian kartu keluarga untuk pasangan yang nikah siri, meskipun tidak tertera dalam dokumen atau surat nikah.
Pasangan nikah siri Bandung bisa mendapatkan kartu keluarga (KK) dengan kriteria serahkan surat pengakuan tanggung-jawab mutlak (SPTJM) yang dijumpai oleh dua saksi.
Tentang hal pemilah di antara KK buat pasangan nikah siri dan nikah sah menurut hukum negara ialah tersedianya kolom yang tercatat kawin belum terdaftar pada KK untuk pasangan nikah siri.
Pemikiran pemerintahan, di dalam perihal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang pemberian KK buat pasangan nikah siri ini berdasar ketetapan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan yang menjelaskan jika perkawinan syah kalau dilaksanakan menurut hukum semasing kepercayaannya itu dan agama.
Di dalam masalah ini, pernikahan siri dikira resmi sesuai sama hukum agama, maka menurut pemerintahan dapat saja untuk pasangan nikah siri untuk mendapatkan KK.
Argumen yang lain mendasari diberikan KK buat pasangan nikah siri ialah agar tiap-tiap penduduk negara, termaksud anak yang lahir dari nikah siri, pula tercantum atau miliki KK.
Walau begitu, perlu ditelaah kembali ketetapan ini biar dalam prakteknya bisa memberi faedah untuk masayarakat umum, tak memberikan kerugian faksi spesifik, terutamanya anak serta wanita dalam perkawinan.
1. Keaslian Undang-Undang Nikah Siri
Ketentuan perundang-undangan di Indonesia tidak mengetahui atau atur secara detail terkait nikah siri. Kendati resmi menurut hukum agama, akan tetapi posisi pernikahan siri tak berkekuatan hukum sama dengan dirapikan dalam ketentuan perundang-undangan.
Merujuk pada Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan mengatakan kalau perkawinan syah seandainya dikerjakan menurut keputusan agama semasing, akan tetapi selanjutnya pada ayat (2) ditata perihal pendataan perkawinan yang sudah dilakukan sama dengan aturan perundang-undangan.
Di dalam perihal ini, realisasi perkawinan siri walau sudah resmi berdasarkan agama akan tetapi tak serentak mendapat ketetapan hukum negara jikalau tidak dicatat pada instansi berkaitan, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Praktek nikah siri bandung setelah itu berpengaruh di posisi dan posisi beberapa faksi dalam pernikahan tesebut, baik itu suami, istri atau anak dari pernikahan siri.
Sebelumnya terdapatnya peluang buat punya KK untuk pasangan nikah siri, baik istri ataupun suami, masih tertera dalam KK masing-masing.
Saat itu, seandainya setelah itu ada anak yang lahir dalam pernikahan siri itu, status anak dalam dokumen kelahirannya cuma untuk anak ibu dan terdaftar dalam KK ibu.
Karena itu, karenanya pemberian KK buat pasangan nikah siri dengan argumen supaya anak yang lahir bisa tercantum dalam KK dan mendapat akte kelahiran tidaklah argumen logis.
Perihal ini dipicu tidak ada atau adanya KK dari orang tua anak itu, anak selalu bisa mendapat surat kelahiran dan tertera dalam KK, kendati status anak cuma untuk anak ibu.
Nikah siri tak dianggap oleh negara, walau syah dimata agama Islam. Karena itu, anak atau istri dari perkawinan siri tidak punya status hukum dihadapan negara.
Sebagai halnya dirapikan pada Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 terkait Perkawinan (UU Perkawinan), setiap perkawinan dicatat menurut ketetapan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini ditekankan dalam Pasal 5 ayat (1) Arahan Presiden Nomor 1 Tahun 1991 mengenai Penyebaran Gabungan Hukum Islam (KHI), yang mensyaratkan tiap perkawinan dicatat biar terjaga keteraturan perkawinan buat orang Islam.
Pendataan perkawinan itu dilaksanakan oleh karyawan pencatat nikah. Hingga, resmi tidaknya perkawinan tak diputuskan oleh akte perkawinan,
akan tetapi dokumen perkawinan yakni bukti udah berlangsungnya/terjadinya perkawinan. Tak terdapatnya bukti pemilikan surat ini berpengaruh di anak ataupun istri dari perkawinan siri tak miliki otoritas di depan negara.
2. Imbas Nikah Siri Untuk Kehidupan Negara
Tak tersedianya keabsahan nikah siri bandung ini munculkan imbas hukum kepada posisi anak dari nikah siri. Menurut Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan jo. Ketentuan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Februari 2012 terkait Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan, anak yang lahir dari perkawinan siri dipersamakan posisinya dengan anak luar kawin.
Anak dari pasangan itu dipandang sebagai anak yang dilahirkan di luar perkawinan dan cuman punyai pertalian perdata dengan keluarga ibunya dan ibunya.
Menjadi anak yang dirasa terlahir di luar perkawinan yang syah dari ke-2 orang tua-nya, masih dapat memperoleh surat kelahiran lewat pendataan kelahiran. Tetapi, di dokumen kelahiran itu cuman tertera nama ibunya.
Apabila mau menuliskan nama ayahnya pula dalam surat kelahiran, dibutuhkan pemastian pengadilan sebagai wujud pernyataan anak itu oleh ayahnya.
Sepanjang tak ada ketetapan pengadilan tentang pernyataan si ayah kepada anak hasil pernikahan siri, jadi anak itu menurut Pasal 43 ayat (1) UUP jo. pasal 100 Kombinasi Hukum Islam (KHI) tak punya hak mewaris dari ayahnya.
Lantaran, si anak cuman punyai interaksi perdata dengan keluarga ibunya dan ibunya. Dan, menurut Pasal 863 KUHPerdata, bila anak hasil pernikahan siri itu dianggap oleh ayahnya jadi dia punya hak mewariskan 1/3 sisi dari sisi yang selayaknya mereka terima apabila mereka menjadi anak-anak yang sah.
a. Kartu Keluarga (KK) Untuk Pasangan Yang Menikah Siri
Pasangan yang nikah siri bisa ditempatkan ke 1 KK. Tapi, Dinas Kependudukan dan Pendataan Sipil tak menikahkan, akan tetapi cuma menulis sudah berlangsungnya perkawinan. Selanjutnya, dalam KK dapat dicatat info “kawin belum terdaftar “.
Buat bikin KK itu, pasangan nikah siri harus menyertakan Surat Pengakuan Tanggung Jawab Mutlak (“SPTJM “), kebenaran pasangan suami-istri ditemui oleh dua orang saksi.
b. Persyaratan Pembikinan buat mengurusi KK antara lain:
Sedang untuk pasangan nikah siri, ada kriteria spesial yang sudah dikukuhkan Dukcapil Kemendagri yakni bikin Surat Pengakuan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang disebut kebenaran pasangan suami istri didapati oleh dua orang saksi.
c. Ringkasan Kartu Keluarga Nikah Siri
nikah siri resmi secara agama, namun tak miliki kekuatan hukum serta karena itu dikira tidak sempat ada dalam catatan negara. Dalam kata lain, perkawinan siri tidak dianggap oleh negara.
Pasangan yang jasa nikah siri Bandung bisa ditempatkan ke 1 KK dengan info kawin belum tercantum dengan prasyarat teristimewa yakni menyertakan Surat Pengakuan Tanggung Jawab Mutlak.
Biarpun begitu, masih tetap penting buat pasangan buat mengerjakan isbat menuliskan pernikahannya dan nikah.