Polisi Tetapkan Tersangka Baru Tragedi Susur Sungai, 2 Guru Lakukan Kesalahan Fatal Ini

Masih dalam penyelidikan, polisi kembali menetapkan dua tersangka baru dalam tragedi susur sungai. Kali ini, polisi menetapkan dua guru yang juga dianggap lalai dan tak bertanggung jawab dalam peristiwa susur sungai yang menewaskan 10 siswa SMPN 1 Turi. Berikut kesalahan yang dilakukan dua tersangka baru dalam tragedi susur sungai hingga berakhir dinaikkan status jadi tersangka.

Polda DIY menetapkan dua tersangka baru dalam peristiwa susur Sungai Sempor yang menewaskan 10 siswa SMPN 1 Turi. Dua tersangka berinisial DDS (58) dan R (58) berstatus guru SMPN 1 Turi dan pembina dari luar. "Hari ini kita menaikan status dua orang yang terlibat dalam kegiatan Pramuka itu menjadi tersangka, dengan inisial DDS dan R," ujarKabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto saat dihubungi, Senin (24/2/2020).

Penetapan status tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara. Sampai saat ini sudah ada 22 orang yang diperiksa. Di mana tujuh orang di antaranya terlibat dalam kegiatan susur sungai.

Pemeriksaan juga dilakukan terhadap tiga orang pengelola wisata, dua siswa, kepala sekolah, dan orangtua siswa. Yuliyanto menjelaskan, tersangka R pada saat kegiatan susur sungai berada di sekolah. Tersangka R merupakan ketua gugus depan di SMP Negeri 1 Turi.

Sedangkan DDS saat kegiatan tidak turun ke Sungai Sempor. Namun DDS menunggu di lokasi akhir. Dan DDS memiliki Kursus Mahir Dasar (MKD) Pramuka. Sehingga seharusnya mereka yang memahami tentang bagaimana keamanan kegiatan kepramukaan.

"Dari penyidik sudah cukup bahwa alat bukti, petunjuk, dan lain sebagainya sudah cukup mengarahkan yang bersangkutan menjadi tersangka," tegasnya. Keduanya dikenakan Pasal 359 dan 360 KUHP. Penyidik masih melakukan pendalaman. Masih memungkinkan tersangka bertambah.

Sebelumnya, polisi menetapkan IYA sebagai tersangka dalam peristiwa di Sungai Sempor, yang berada di Dusun Dukuh, Desa Donokerto, Kecamatan Turi, KabupatenSleman, Jumat pekan lalu. Kekecewaan siswa korban tragedi susur sungai dengar jawaban pembina saat diperingatkan warga. Kesaksian salah satu korban selamat tragedi susur sungai dengar pembina mengucapkan kata tak pantas ketika telah diperingatkan warga.

Tragedi susur sungai yang menewaskan 10 siswa SMPN 1 Turi Sleman, Yogyakarta menimbulkan kecaman banyak pihak. Apalagi, keteledoran pembina pramuka yang terlibat sebelumnya sempat dicegah oleh peringatan warga. Salah seorang korban selamat dalam tragedisusur sungaiSMPN 1 TuriSleman, Jumat (21/2/2020) lalu, Tita Farza Pradita bercerita tentang peringatan warga setempat terkait kegiatan mereka.

Tita, demikian sapaan gadis itu, mengaku mendengar warga memperingatkan pembina pramuka sebelumsusur SungaiSempor berlangsung. "Sama warga sudah diingetin. Saya mendengar ada warga yang memperingatkan," kata Tita, seperti dilansir dari Kompas TV. Namun, lanjut Tita, peringatan tersebut disambut kata kata tak enak dari pembinanya.

"Katanya, enggak apa apa, kalau mati di tangan Tuhan, kata kakak pembinanya," ujar Tita yang mengaku mendengar langsung jawaban pembinanya tersebut. Tita tak menyangka akan mengalami kejadian mengerikan saat menyusuriSungai Semporbersama rekan rekan sekolahnya dan adik adik kelasnya. Jumat (21/2/2020) sore itu, mereka dibagi dalam beberapa regu untuk masuk ke sungai.

"Satu regu ada yang tujuh dan delapan orang," katanya. Setelah beberapa saat berjalan, arus besar dari arah atas tiba tiba menerjang. Salah seorang rekan bernama Via yang saat itu bersamanya mengeluh tidak kuat menahan arus.

"Via bilang, Ta, aku udah enggak kuat. Tak suruh dia pegangan di pundak," katanya. Belum selesai bertahan dari arus yang kian deras, Tita mendengar teriakan lain dari adik adik kelasnya. Tita menuturkan berusaha menggapai dua orang yang hanyut dari atas.

Di tengah derasnya arus, Tita mengerahkan tenaganya. Tangan kanannya memegang seorang adik kelas perempuan, sedangkan tangan kirinya menggapai seorang anak laki laki. Keduanya hanyut terbawa arus dari atas. "Adik kelas ada 2, (tangan) yang kanan megangin cewek yang kiri megangin cowok, Via pegang pundak," katanya.

Merasa lelah, pertahanan keempat remaja itu pun runtuh. Mereka terseret arus hingga beberapa meter. Tita mengaku terpisah dengan ketiga orang yang sempat ditolongnya. "Terus aku kesangkut di batu, nangis minta tolong, ada warga yang nolongin," ucap dia.

Tita, mengaku tak tahu menahu mengapa kegiatan susur sungai diadakan. Yang ia tahu, susur sungai menjadi kegiatan rutin pramuka di SMPN 1 Turi. "Enggak tahu (tujuannya). Soalnya, setiap tahun kalau mau kemah pasti ada itu (susur sungai)," katanya. Dalam kejadian tersebut, sebanyak 10 siswa ditemukan dalam keadaan tewas. Sementara puluhan siswa lainnya mengalami luka luka.

Polisi telah menetapkan satu orang pembina, sekaligus guru SMPN 1 Turi berinisial IYA sebagai tersangka. 'Satu (satu) pembina ada keperluan sehingga meninggalkan rombongan setelah mengantar siswa di lembah Sempor. Dan yang meninggalkan peserta inilah statusnya dinaikkan menjadi tersangka,' seperti dikutip dari aun Twitter Polda DIY @PoldaJogja. IYA dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Polisi juga menjerat IYA dengan Pasal 360 KUHP mengenai kelalaian yang menyebabkan orang lain luka luka. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Kompas.com/ *)