Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Tahap III Mulai Disalurkan ke 3,5 Juta Nomor Rekening Pekerja Hari Ini

Pemerintah rencananya akan menyalurkan bantuansubsidigaji/upah (BSU) tahap III pada hariSenin (14/9/2020) ini. Bantuan tersebut bakal ditransfer kepada 3,5 juta nomor rekening pegawati. Setelah sebelumnya batal disalurkan pada Jumat (11/9/2020).

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Ida Fauziyah. Ia menyebutkan, pihaknya memerlukan waktu untuk melakukan verifikasi data. Ida beralasan, jumlah yang akan menerima lebih banyak dibandingkan tahap I dan II.

"Jadi kami akan menggunakan 4 hari itu, dihitung hitung kira kira akan bisa dilakukan Senin ya, karena 4 hari kerja." "Kami punya waktu untuk melakukancheck listterhadap data pekerja yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan," katanya Jumat lalu seperti dikutip dari Kompas.com. Total data calon penerima BSU yang telah diterima oleh pemerintah mencapai 9 juta pekerja.

Penerima bantuan sendiri adalah pegawai dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta. "Bantuan subsidi upah atau gajibatchpertama sudah kami lakukan transfer kepada 2,5 juta menerima program." "Batch kedua ada 3 juta, dan batch ketiga ini BPJS menyerahkan kepada kami 3,5 juta," ucapnya.

"Kami akan menggunakan waktu 4 hari, karena jumlahnya lebih banyak." "Kami butuh memastikan kesesuaian datanya," lanjut Ida. Sebelumnya, Menteri dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengatakan, akan menyalurkan subsidi gaji kepada 3,5 juta calon penerima BSU dengan perkiraan Jumat (11/9/2020), sesuai petunjuk teknis setelah menerima data serta diverifikasi kembali selama 4 hari.

"Ya kalau di juklak (petunjuk pelaksanaan) dan juknisnya (petunjuk teknis) kami ada waktu empat hari untuk melakukan checklist ." "Jadi kalau dihitung 4 hari (sejak) kemarin berarti Jumat ya (ditransfer)," katanya di Jakarta, Rabu (9/9/2020). Hal ini sudah sesuai dalam petunjuk teknisnya (juknis) yang memperhitungkan 4 hari verifikasi atau check list data kembali usai menerima data tersebut dari BPJS Ketenagakerjaan pada Selasa (8/9/2020).

Seperti biasa, setelah selesai dilakukan verifikasi data, lalu diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kementerian Keuangan. Kemudian, KPPN diserahkan ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Untuk diketahui, subsidi gaji diberikan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan. Subsiditersebut diberikan kepada 15,7 juta pekerja yang menjadi peserta BP Jamsostek.

BP Jamsostek sendiri menyebut sebanyak 1,77 juta data peserta yang diajukan untuk menerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan yang tidak memenuhi kriteria Permenaker 14 Tahun 2020. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, hingga 10 September 2020 penyaluran subsidi gaji tahap I dan II untuk pekerja dengan gaji kurang dari Rp 5 juta sudah mencapai 5.248.226 orang atau 95,4 persen dari 5,5 juta orang. "Proses pencairan terus dipercepat. Namun tetap harus melalui proses cek dan ricek kembali agar tidak terjadi kesalahan data penerima sehingga program bantuan subsidi gaji ini tepat sasaran,” kata Kepala Biro Humas Kemnaker, Soes Hindharno, dalam siaran pers, Minggu (13/9/2020).

Adapun rinciannya, tahap I mencapai 2.479.261 orang atau 99,17 persen dari total penerima sebanyak 2,5 juta orang. Kemudian tahap II mencapai 2.768.965 orang atau 92,30 persen dari total penerima tahap II sebanyak 3 juta orangpenerima subsidi gaji. Sebelumnya, Menaker menjelaskan kendala penyaluran BLT Rp 600.000 untuk karyawan.

Ia mengatakan, pihaknya tidak dapat menyalurkan bantuan ke 15.659 rekening penerima. Perlu diketahui, bantuan tersebut sudah diberikan kepada 2.310.974 pekerja yang memiliki pendapatan kurang dari Rp 5 juta dalam penyaluran tahap pertama. Angkat tersebut berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) hingga Jumat (4/9/2020).

"Pada penyaluransubsidi gaji/upah tahap I, jumlah rekening yang tidak dapat disalurkan sebanyak 15.659 rekening penerima," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam keterangannya seperti dikutip dari Kompas.com. "Adapun rekening yang masih dalam proses penyaluran 173.367 penerima," lanjutnya. Penyebab subsidi gaji itu tidak bisa disalurkan yakni adanya duplikasi rekening, rekening sudah tutup, rekening pasif, rekening tidak valid, rekening telah dibekukan, dan rekening tidak sesuai dengan NIK.

Ia lalu meminta pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk berkomunikasi dengan segala pemangku kepentingan demi menyelesaikan persoalan pelaporan data. Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini meminta kepada pekerja calon penerima bantuan subsidi upah untuk bersabar jika belum menerima dana pencairan BLT tersebut. "Saya minta sabar sepanjang teman teman sudah menyerahkan nomor rekeningnya yang masih aktif, sepanjang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan atau telah memenuhi persyaratan yang ditentukan maka tinggal menunggu waktu saja," kata Ida.

Di sisi lain, Ida mengungkapkan pada tahap pertama penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan terdapat pekerja yang menyerahkan nomor rekeningnya sudah dalam keadaan tidak aktif. Hal itu sangat menyulitkan proses pencairan. Berdasarkan pengalaman tersebut, Ida meminta pekerja untuk memastikan nomor rekening aktif dan tidak boleh menyerahkan dua nomor rekening. Begitu juga kepada pihak perusahaan supaya mengkomunikasikan kepada para pekerjanya supaya menyerahkan nomor rekening yang masih aktif. "Dari pengalamanbatchpertama, ternyata masih ada teman teman yang menyerahkan nomor rekening yang sudah tidak aktif lagi."

"Akhirnya menyulitkan bagi teman teman penyalur. Saya imbau kepada teman teman pekerja untuk menyerahkan rekening yang masih aktif," imbau Ida. Perlu diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima 3 juta data serta nomor rekening calon pekerja penerima BSU pada hari ini dari BPJamsostek (BPJS Ketenagakerjaan). Setelah menerima data, pemerintah akan memverifikasi sebelum dana subsidi gaji disalurkan.

Selain pencairannya yang memang dilakukan bertahap oleh pemerintah, penyebab lain belum cairnya bantuan subsidi upah (bantuan BPJS) antara lain data rekening pekerja belum diserahkan perusahaan pemberi kerja ke BP Jamsostek. Kemudian data masih proses validasi di BP Jamsostek dan Kementerian Ketenagakerjaan, dan proses transfer antar bank dari Bank Himbara ke rekening pekerja yang menggunakanbank swasta.