Praperadilan Sang Buron Kembali Kandas

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Hariyadi menolak praperadilan dari tersangka suap dan gratifikasi Rp46 miliar, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi cs, terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hakim menyatakan penetapan tersangka dari KPK kepada Nurhadi cs adalah sah secara hukum. Hal itu disampaikan hakim tunggal Hariyadi saat membacakan putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (16/3).