Komisi V DPR: Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 Bisa Ganggu Kepala Daerah Terapkan PSBB

Anggota Komisi V DPR Irwan menilai Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 bisa mengganggu kepala daerah dalam menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). "Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub), justru makin membuat mekanisme PSBB oleh pemerintah daerah ini makin sulit," ujar Irwan, Senin (13/4/2020). Pekan kemarin, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut yang kini Plt Menteri Perhubungan menerbitkan Peraturan